JAKARTA – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) resmi membawa isu panas terkait kriminalisasi tenaga pendidik ke meja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Dalam rapat dengar pendapat yang digelar di Senayan, Senin (2/2/2026), PGRI menyuarakan urgensi hadirnya RUU Perlindungan Guru demi mengakhiri ketakutan para guru saat menjalankan tugas pedagogisnya.
Ketua Departemen Bantuan Hukum dan Perlindungan Guru PGRI, Maharani Siti Sophia, menyoroti adanya "paradoks moral" yang selama ini menghantui dunia pendidikan Indonesia. Di satu sisi, negara menuntut guru membentuk karakter dan disiplin siswa, namun di sisi lain, guru sering dibiarkan sendirian saat berhadapan dengan hukum akibat tindakan disipliner yang sah secara pendidikan.
"Secara moral negara menuntut guru mendidik karakter, tapi kerap membiarkan mereka berada pada posisi rentan secara hukum. Guru sering jadi korban kriminalisasi atas tindakan pedagogis yang sah," tegas Maharani di Kompleks Parlemen.
- PGRI telah menyusun draf awal RUU Perlindungan Guru untuk dijadikan bahan pertimbangan Baleg.
- Memberikan batasan yang jelas antara tindakan pendisiplinan (edukasi) dengan tindak kekerasan/penganiayaan.
- PGRI mendesak agar RUU ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 atau setidaknya masuk daftar prioritas periode 2024-2029.
Keresahan para guru di daerah yang kerap dipolisikan oleh orang tua murid menjadi pemicu utama. PGRI berharap dengan adanya undang-undang khusus ini, guru dapat bekerja dengan rasa aman tanpa bayang-bayang jeruji besi saat mencoba menegakkan kedisiplinan di sekolah.