JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana pengujian materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Perkara nomor 84/PUU-XXIV/2026 ini diajukan oleh Forum Aspirasi Intelektual Nusantara yang mempersoalkan adanya perbedaan perlakuan antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra bersama Dr. Ridwan Mansyur dan Prof. Adies Kadir, pemohon melalui kuasa hukumnya, Muhammad Arfan, menyampaikan bahwa Pasal 34 dan Pasal 52 UU ASN dianggap diskriminatif dan melanggar hak konstitusional terkait jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil.
Pemohon meminta MK untuk memberikan pemaknaan baru terhadap frasa "diutamakan diisi dari PNS" dalam pengisian jabatan manajerial dan non-manajerial. Mereka berharap jabatan-jabatan tersebut dapat diisi secara setara oleh PNS maupun P3K berdasarkan kompetensi
"Para pemohon menaungi ribuan dosen dan tenaga kependidikan, khususnya P3K, merasa hak konstitusional untuk mendapatkan kesamaan di depan hukum dilanggar akibat ketentuan pasal tersebut," ujar perwakilan pemohon di ruang sidang.
Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Panel memberikan beberapa catatan kritis terkait kedudukan hukum (legal standing) dan substansi permohonan:
Pilihan jalur masuk hakim mempertanyakan mengapa pemohon baru mempersoalkan aturan tersebut setelah menjadi P3K. "Orang masuk memilih jalur P3K sudah dari awal dia tahu konsekuensinya semua. Bagaimana mau menjelaskan setelah jadi lalu mempersoalkan aturan yang diterima pada awalnya?" tutur Hakim Saldi Isra Perbedaan falsafah MK meminta pemohon menjelaskan secara mendalam mengapa PNS dan P3K tidak boleh dibedakan, mengingat sejak awal falsafah perekrutan keduanya dalam undang-undang memang dirancang berbeda
Risiko ketidakpastian hukum hakim mengingatkan bahwa penghapusan norma tertentu dalam UU ASN jangan sampai merusak tatanan hukum lain atau bahkan merugikan eksistensi P3K itu sendiri. MK menegaskan tidak akan mengabulkan permohonan yang berpotensi menimbulkan masalah hukum baru.
Selain substansi, MK juga menyoroti status pemohon sebagai badan hukum privat yang baru berdiri pada Januari 2026 [03:28]. Hakim meminta pemohon memperjelas otoritas pengurus dalam mewakili organisasi dan memberikan gambaran nyata mengenai jumlah anggota yang merasa dirugikan.
Sidang akan dilanjutkan kembali setelah pemohon melakukan perbaikan permohonan sesuai dengan nasehat yang diberikan oleh majelis hakim panel.
Video Terkait: HASIL SIDANG & JAWABAN MK ATAS UJI MATERI UU ASN 2023 TENTANG HAK P3K
