MAROS – Pengurus PGRI Kabupaten Maros kembali mempertegas pentingnya tertib administrasi sebagai fondasi kekuatan organisasi. Dalam rapat koordinasi yang digelar di Gedung PGRI kemarin, Bendahara PGRI Kabupaten Maros, Dra. Hj. Nurcaya, M.M., memberikan penekanan khusus mengenai mekanisme iuran anggota yang menjadi napas perjuangan organisasi.

Status keanggotaan PGRI ditandai dengan keaktifan anggota dalam menunaikan iuran bulanan, sesuai dengan amanat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Pengurus Cabang wajib menyetorkan iuran sebesar Rp5.000 per orang setiap bulannya kepada Pengurus PGRI Kabupaten melalui mekanisme kolektif setiap tiga bulan sekali (triwulanan).
Sebagai gambaran teknis di tingkat dasar, simulasi alur setoran: Anggota membayar iuran melalui hasil bendahara ranting sebesar Rp15.000 per orang setiap bulannya dari hasil musyawarah ranting. Dari jumlah tersebut, bendahara ranting kemudian menyetorkan iuran sebesar Rp6.800 kepada bendahara cabang sisanya tersimpan di bendahara ranting. Selanjutnya, dari setoran tersebut, pihak Cabang meneruskan Rp5.000 kepada bendahara Kabupaten untuk dikelola sesuai ketentuan organisasi.
Adapun rincian penggunaan iuran bulanan sebesar Rp5.000 yang diterima oleh kabupaten tersebut adalah:
* Rp200 dialokasikan sebagai Dana Sosial untuk kepentingan anggota.
* Rp2.400 menetap di Pengurus Kabupaten untuk operasional dan advokasi tingkat daerah.
* Rp2.400 diteruskan ke Pengurus Provinsi, dengan pembagian:
* Rp1.600 dikelola oleh Pengurus Provinsi.
* Rp800 disetorkan ke Pengurus Besar (PB) PGRI di Jakarta untuk mendukung perjuangan guru di tingkat nasional.
Selain aspek administratif, pertemuan ini juga menekankan pentingnya setiap anggota untuk mengetahui secara detail rincian anggaran tersebut. Hal ini bertujuan agar anggota memiliki pemahaman yang utuh dan mampu menjawab berbagai pertanyaan atau "ketabuan" di lapangan mengenai pemanfaatan dana PGRI. Transparansi ini diharapkan dapat menepis keraguan dan isu negatif, sehingga anggota dapat memberikan penjelasan yang akurat mengenai bagaimana iuran mereka dikelola untuk kepentingan kolektif.
"Iuran ini bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan urat nadi organisasi. Anggota wajib mengetahui rincian ini agar tidak ada lagi ketabuan mengenai anggaran. Melalui setoran periodik yang tertib, kita memastikan PGRI memiliki kesiapan sumber daya untuk memberikan perlindungan profesi secara maksimal," tegas Dra. Hj. Nurcaya, M.M. di hadapan para pengurus.
Penerapan rincian dan mekanisme setoran ini merupakan wujud kepatuhan terhadap keputusan AD/ART yang dilakukan secara kolektif. Dengan tertibnya administrasi dan pemahaman anggaran yang jelas, diharapkan solidaritas para guru di bawah naungan PGRI Maros semakin kuat, transparan, dan profesional dalam melayani seluruh anggotanya.
Penulis: Penulis Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi PGRI
Editor: Tim Redaksi Berita PGRI