Makassar – Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Sulawesi Selatan, Prof. Dr. Hasnawi Haris, M.Hum., mendesak pemerintah daerah (Pemda) tingkat provinsi, kabupaten/kota, serta organisasi profesi untuk segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Langkah ini dinilai tidak bisa ditunda menyusul terbitnya regulasi baru yang memperkuat perlindungan terhadap guru dan tenaga kependidikan.
Desakan tersebut disampaikan Prof. Hasnawi sebagai respons atas diberlakukannya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, yang ditetapkan pada 8 Januari 2026 oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti. Regulasi ini sekaligus mencabut dan menggantikan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017.
Prof. Hasnawi menegaskan bahwa kehadiran Permendikdasmen 4/2026 bukan sekadar pembaruan administratif, melainkan penguatan nyata terhadap perlindungan profesi guru. Ia menilai regulasi lama sudah tidak lagi mampu menjawab kompleksitas tantangan yang dihadapi tenaga pendidik saat ini.
“Permendikdasmen ini menunjukkan keberpihakan negara terhadap perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan. Regulasi lama hanya memuat tujuh pasal, sementara aturan baru terdiri dari delapan bab dan 44 pasal. Ini menandakan adanya penguatan serius yang harus segera ditindaklanjuti di daerah,” tegas Prof. Hasnawi.
Ia menekankan bahwa aturan baru tersebut secara tegas memperluas cakupan perlindungan, termasuk pengaturan detail mengenai berbagai bentuk kekerasan terhadap guru. Tidak hanya kekerasan fisik, regulasi ini juga menyoroti kekerasan psikis, verbal, kebijakan yang berpotensi merugikan tenaga pendidik, hingga praktik diskriminasi, intimidasi, dan perlakuan tidak adil.
Menurutnya, tanpa langkah konkret berupa pembentukan Satgas, implementasi regulasi berpotensi tidak berjalan maksimal.
“Satgas ini bukan pilihan, melainkan kebutuhan mendesak. Tanpa mekanisme perlindungan yang terstruktur, guru masih berisiko menghadapi tekanan, ancaman, bahkan kriminalisasi dalam menjalankan tugas profesionalnya,” ujarnya.
Prof. Hasnawi juga mengingatkan bahwa perlindungan terhadap guru merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas pendidikan nasional. Ia menilai rasa aman dan perlindungan hukum menjadi faktor utama yang menentukan profesionalisme tenaga pendidik di lapangan.
Pandangan tersebut juga ia sampaikan melalui kanal YouTube pribadinya, “Hasnawi Haris Perspektif”, yang mengulas secara mendalam perbandingan antara Permendikbud 10/2017 dengan Permendikdasmen 4/2026.
PGRI Sulsel berharap seluruh pemerintah daerah segera mengambil langkah strategis dan tidak menunda pembentukan Satgas Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Upaya ini dinilai menjadi bentuk tanggung jawab bersama dalam memastikan guru dapat bekerja secara profesional, aman, dan bermartabat, sekaligus memperkuat fondasi pembangunan pendidikan nasional.***JZ***
Dikutip dari NusantaraInsight.com